Menu


Laporkan Bima ke Polisi, Gindha Ansori: Pernyataan soal 'Dajjal' yang Kami Laporkan

Laporkan Bima ke Polisi, Gindha Ansori: Pernyataan soal 'Dajjal' yang Kami Laporkan

Kredit Foto: Instagram/Bima Yudho

Konten Jatim, Jakarta -

Pengacara Gindha Ansori melaporkan TikToker Bima Yudho ke pihak kepolisian lantaran mengkritik Lampung sebagai provinsi dajjal.

"Terkait terlapor berada di luar Indonesia, kami serahkan sepenuhnya ke Polda Lampung sampai pada akhirnya dapat diproses," katanya di Bandarlampung, Senin.

Dia menegaskan laporannya ke Mapolda Lampung bukan karena TikToker Bima yang mengkritik Provinsi Lampung terkait adanya jalan yang rusak. Laporannya tersebut melainkan adanya pernyataan dajjal.

Baca Juga: Tepis Tudingan Gubernur Lampung Intimidasi Orang Tua Bima, Pemprov: Konteksnya Menyapa

"Kami garis bawahi 'pernyataan dajjal' yang kami laporkan. Yang lain merupakan kritik tidak kita laporkan, justru kami berterima kasih menjadi kritikan itu menjadi penyemangat yang kemudian nantinya Pemprov Lampung bekerja dan menjadi atensi pusat karena Lampung sudah terkenal jalannya rusak sehingga dapat dianggarkan," kata dia.

Gindha menambahkan saat ini perkembangan laporannya telah sampai tahap pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baik terhadap pelapor maupun saksi.

Untuk pasal sendiri, lanjut dia, terlapor dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. "Itu yang kami laporkan dan semoga laporan kami dapat berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.

Sebelumnya, Ginda Amsori Wayka seorang pengacara asal Lampung resmi melaporkan tiktokers Bima Yudho Saputro ke Mapolda Lampung. Laporannya tersebut terkait adanya ujaran kebencian yang mengatakan Lampung merupakan provinsi dajjal.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan saat ini masih harus dipelajari guna dapat diselidiki terkait persangkaan dugaan pelanggaran tindak pidana dimaksud.

Baca Juga: Bima Kena Sentil Gegara Kritik Jalan Lampung, Pengamat: Demokratis Nyatanya Feodal

Karena berdasarkan KUHAP kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Sebab, semua warga negara memiliki posisi yang sama di mata hukum.

"Iya laporan atas dugaan pelanggaran UU ITE, masih melakukan penyelidikan, apakah memenuhi unsur atau tidak, nanti kita gelar perkara dahulu," kata Pandra.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.