Hemofilia merupakan penyakit atau kelainan tubuh manusia yang membuat darah sukar membeku. Kesulitan dalam pembekuan darah ini membuat penderita hemofilia kerap mengalami perdarahan atau pendarahan dalam jangka waktu panjang.
Disebutkan dari berbagai sumber bahwa hemofilia merupakan penyakit yang cukup langka ditemukan dalam keseharian. Namun, penanganan dan pengobatan terhadap hemofilia tetap perlu dilakukan guna mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap pasien.
Di Indonesia sendiri, hemofilia bukanlah sesuatu yang baru dan mendapat penanganan cukup serius dari banyak pihak. Namun, bagaimana kasus hemofilia di Indonesia secara keseluruhan? Berikut penjelasannya menyadur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/243/2021 dan beberapa sumber lain pada Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Memperingati Hari Hemofilia Sedunia
Kasus Hemofilia di Indonesia
Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) di atas berisikan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Terkait Tata Cara Penanganan Hemofilia.
Dari atas, bisa disimpulkan bahwa hemofilia adalah penyakit yang sudah mendapat perhatian cukup dari pemerintah. Dalam Kepmenkes di atas, dijelaskan pula mengenai beragam informasi mengenai hemofilia mulai dari kasus tahunan sampai metode penanganan terbaik.
Dijelaskan bahwa setiap tahunnya, penemuan mengenai kasus hemofilia terus meningkat. Data terakhir pada 2020 lalu mengatakan kalau setidaknya ada 2.776 penyandang hemofilia di Indonesia, jumlah yang secara subjektif bisa dianggap sedikit.
Baca Juga: Apa Itu Hemofilia? Berikut Pengertian, Gejala dan Dampaknya
Namun, perlu dipahami juga bahwa Jumlah tersebut diperkirakan hanya 10% dari total estimasi pasien, yaitu 20.000–25.000 kasus. Jika benar demikian, maka pemerintah masih perlu mengupayakan penanganan hemofilia yang lebih rata.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO