Menu


Kasus Hemofilia di Indonesia: Penanganannya Sudah Optimal?

Kasus Hemofilia di Indonesia: Penanganannya Sudah Optimal?

Kredit Foto: Freepik/Rawpixel

Konten Jatim, Depok -

Hemofilia merupakan penyakit atau kelainan tubuh manusia yang membuat darah sukar membeku. Kesulitan dalam pembekuan darah ini membuat penderita hemofilia kerap mengalami perdarahan atau pendarahan dalam jangka waktu panjang.

Disebutkan dari berbagai sumber bahwa hemofilia merupakan penyakit yang cukup langka ditemukan dalam keseharian. Namun, penanganan dan pengobatan terhadap hemofilia tetap perlu dilakukan guna mencegah hal yang tidak diinginkan terhadap pasien.

Di Indonesia sendiri, hemofilia bukanlah sesuatu yang baru dan mendapat penanganan cukup serius dari banyak pihak. Namun, bagaimana kasus hemofilia di Indonesia secara keseluruhan? Berikut penjelasannya menyadur Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/243/2021 dan beberapa sumber lain pada Senin (17/4/2023).

Baca Juga: Sejarah Hari Ini: Memperingati Hari Hemofilia Sedunia

Kasus Hemofilia di Indonesia

Perlu dipahami bahwa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) di atas berisikan tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Terkait Tata Cara Penanganan Hemofilia.

Dari atas, bisa disimpulkan bahwa hemofilia adalah penyakit yang sudah mendapat perhatian cukup dari pemerintah. Dalam Kepmenkes di atas, dijelaskan pula mengenai beragam informasi mengenai hemofilia mulai dari kasus tahunan sampai metode penanganan terbaik.

Dijelaskan bahwa setiap tahunnya, penemuan mengenai kasus hemofilia terus meningkat. Data terakhir pada 2020 lalu mengatakan kalau setidaknya ada 2.776 penyandang hemofilia di Indonesia, jumlah yang secara subjektif bisa dianggap sedikit.

Baca Juga: Apa Itu Hemofilia? Berikut Pengertian, Gejala dan Dampaknya

Namun, perlu dipahami juga bahwa Jumlah tersebut diperkirakan hanya 10% dari total estimasi pasien, yaitu 20.000–25.000 kasus. Jika benar demikian, maka pemerintah masih perlu mengupayakan penanganan hemofilia yang lebih rata.

Selain itu, kendati sudah mendapat perhatian khusus, nyatanya penanganan hemofilia dari satu daerah dengan daerah lainnya bisa dibilang belum merata. Layaknya banyak penyakit, mayoritas penanganan hemofilia terjadi di kota-kota besar dibandingkan kota-kota kecil.

Banyak masyarakat yang diketahui mempunyai riwayat hemofilia dan berasal dari kota atau kabupaten kecil harus pergi ke kota yang lebih besar untuk bisa memperoleh perawatan terhadap hemofilia. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit dan lebih buruk, tidak semua perawatan tidak terjamin BPJS.

Tentu ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan RI untuk lebih memperhatikan hemofilia. Terlebih, kemajuan penanganan terhadap hemofilia sudah bisa ditemukan di banyak negara maju lainnya.

Baca Juga: Jastip Obat Lagi Marak, Menkes Budi Gunadi Bilang Solusi Begini

Penanganan Pemerintah

Di sisi lain, Kemenkes sendiri baru mengeluarkan sejumlah pedoman berisikan tentang cara penanganan terhadap pasien hemofilia. Beberapa poin penting yang mereka sebutkan untuk menangani hemofilia yaitu:

  • Diagnosis pasti hemofilia menggunakan pemeriksaan aktivitas FVIII dan FIX (factor assay).
  • Pemeriksaan radiologis seperti MRI dan USG bermanfaat sesuai indikasi untuk diagnosis dan pemantauan kondisi pasien;
  • Terapi baku emas pada hemofilia saat ini adalah pemberian faktor koagulan yang berasal dari plasma derived dan rekombinan sebagai replacement therapy;
  • Profilaksis dosis rendah dengan dosis 10 IU/kg/minggu direkomendasikan untuk tatalaksana hemofilia A di negara berkembang;
  • Perkembangan terapi hemofilia terus berjalan, salah satunya adalah pemberian emicizumab pada kasus hemofilia A.

Dari langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, Kemenkes menyimpulkan bahwa jika diterapkan dengan baik dan maksimal, maka penanganan terhadap pasien hemofilia akan jauh lebih baik dan meningkat di Indonesia dibandingkan sebelumnya.

Baca Juga: Salah Paham Soal ‘Pengusul’ RUU Omnibus Kesehatan: Menkes Pura-Pura Tidak Tahu

Tapi, satu hal yang pasti adalah metode penanganan di atas tidak akan bisa berjalan maksimal jika hanya terfokus di satu daerah saja. Perbaikan kualitas kesehatan di seluruh Indonesia masih menjadi tugas penting agar bisa menangani penyakit langka macam hemofilia ini.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024