DPC Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) bukan anggota partai. Dia dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyediaan CCTV dan internet.
Kelima orang tersangka lainnya Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Serta tiga orang lainnya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai penyuap.
Baca Juga: Berikut Kronologi OTT KPK Terhadap Yana Mulyana
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan Yana Mulyana bukan kader partai sebab tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor. Ia menyebut Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.
"Bukan kader (Yana). Ya (tidak dipecat) karena bukan kader," ujar Toni, Ahad (16/4/2023).
Yana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018. Partai memenuhi persyaratan tersebut dalam proses penjaringan calon mengusung Yana.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan