Menu


Gerindra Bantah Yana Mulyana Adalah Anggota Partai

Gerindra Bantah Yana Mulyana Adalah Anggota Partai

Kredit Foto: KPK

Konten Jatim, Bandung -

DPC Partai Gerindra Kota Bandung menegaskan bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (14/4/2023) bukan anggota partai. Dia dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penyediaan CCTV dan internet. 

Kelima orang tersangka lainnya Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal. Serta tiga orang lainnya dari swasta yang ditetapkan tersangka sebagai penyuap.

Baca Juga: Berikut Kronologi OTT KPK Terhadap Yana Mulyana

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung Toni Wijaya mengatakan Yana Mulyana bukan kader partai sebab tidak pernah mengikuti pendidikan di Hambalang, Bogor. Ia menyebut Yana hanya berstatus anggota biasa dan telah dicabut keanggotaan akibat kasus korupsi yang menjeratnya.

"Bukan kader (Yana). Ya (tidak dipecat) karena bukan kader," ujar Toni, Ahad (16/4/2023).

Yana memiliki kartu anggota partai saat hendak melamar menjadi calon Wakil Wali Kota Bandung tahun 2018. Partai memenuhi persyaratan tersebut dalam proses penjaringan calon mengusung Yana.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.