Dijelaskan oleh Abdullah, pemasangan baliho seharusnya sudah masuk ke dalam pelanggaran kode etik karena Firli menunjukkan identitasnya di KPK.
Pasalnya, penggunaan name tag di luar kantor KPK pun bisa melanggar kode etik karena seluruh pegawai, tak terkecuali pimpinan, dilarang menunjukkan name tag mereka.
“Name tag itu, kalau turun dari mobil, tidak boleh digantung atau di mobil, harus disimpan karena tidak boleh menunjukkan identitas,” ucap Abdullah.
Baca Juga: Kinerja Buruk Firli Bahuri: Orang Biasa Kena Nasib Jelek, Tapi Koruptor Dibiarkan Bebas Jadi Buron
Maka dari itu, apa yang Firli Bahuri lakukan dengan menyebarkan baliho di berbagai tempat seharusnya sudah menjadi pelanggaran kode etik.
“Harus seperti itu (menjadi pelanggaran kode etik, red), tapi ini (Firli Bahuri malah, red) pasang baliho di mana-mana seperti itu. Jadi itu sudah pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO