Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus didesak oleh berbagai pihak untuk mundur dari posisinya setelah membuat banyak kegaduhan.
Desakan ini sendiri terjadi karena Firli diduga telah melakukan banyak pelanggaran selama memimpin KPK, baik itu pelanggaran etik maupun pelanggaran pidana.
Salah satu pelanggaran etik yang disinggung mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua adalah pemasangan baliho.
Baca Juga: Polemik Firli Jadi Ketua KPK, Mantan Penasihat KPK Singgung Kembali Kasus Gratifikasi Helikopter
Abdullah pun menekankan bahwa tak pernah ada pimpinan KPK yang pernah memasang baliho seperti yang Firli Bahuri lakukan di masa kepemimpinannya.
“Sepanjang hidup saya dan sepanjang sejarah KPK, belum pernah pimpinan KPK atau pimpinan KPK yang pasang baliho dirinya di mana-mana dan itu hanya Firli,” ujar Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).
Dijelaskan oleh Abdullah, pemasangan baliho seharusnya sudah masuk ke dalam pelanggaran kode etik karena Firli menunjukkan identitasnya di KPK.
Pasalnya, penggunaan name tag di luar kantor KPK pun bisa melanggar kode etik karena seluruh pegawai, tak terkecuali pimpinan, dilarang menunjukkan name tag mereka.
“Name tag itu, kalau turun dari mobil, tidak boleh digantung atau di mobil, harus disimpan karena tidak boleh menunjukkan identitas,” ucap Abdullah.
Baca Juga: Kinerja Buruk Firli Bahuri: Orang Biasa Kena Nasib Jelek, Tapi Koruptor Dibiarkan Bebas Jadi Buron
Maka dari itu, apa yang Firli Bahuri lakukan dengan menyebarkan baliho di berbagai tempat seharusnya sudah menjadi pelanggaran kode etik.
“Harus seperti itu (menjadi pelanggaran kode etik, red), tapi ini (Firli Bahuri malah, red) pasang baliho di mana-mana seperti itu. Jadi itu sudah pelanggaran kode etik,” tuturnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan