Menu


ICW: Puluhan Anggota DPR Tak Laporkan Harta Kekayaannya

ICW: Puluhan Anggota DPR Tak Laporkan Harta Kekayaannya

Kredit Foto: BRIN

Konten Jatim, Jakarta -

Puluhan anggota DPR RI, termasuk empat wakil ketuanya, diketahui tidak mematuhi aturan legislator yang diharuskan melaporkan harta kekayaan mereka di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti Formappi Lucius Karus meminta ketidaklaporan ini untuk tidak dibiasakan, terlebih hal ini selalu terjadi setiap tahunnya. Ketika seorang legislator tak menyetor LHKPN merupakan bagian dari pelanggaran.

“Masak anggota DPR selalu ingin diperlakukan seperti anak TK yang setiapkali disuruh melakukan sesuatu harus disertai ancaman sanksi jika tidak taat,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Adanya puluhan anggota termasuk empat pimpinan tidak patuh LHKPN diketahui dari laporan ICW ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Indonesia Watch Corruption (ICW) menengarai total 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN selama 2019-2021.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Serahkan Naskah RUU Perampasan Aset ke DPR

Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK mengikuti UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU KPK juga mengatur kewajiban LHKPN itu.

Menurut Lucius, sejatinya DPR selaku lembaga publik yang kerap dipersepsikan berkinerja buruk  mengatasi persoalan ini. Artinya MKD juga harus melakukan terobosan dengan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti lalai menyetor LHKPN.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.