Menu


ICW: Puluhan Anggota DPR Tak Laporkan Harta Kekayaannya

ICW: Puluhan Anggota DPR Tak Laporkan Harta Kekayaannya

Kredit Foto: BRIN

Konten Jatim, Jakarta -

Puluhan anggota DPR RI, termasuk empat wakil ketuanya, diketahui tidak mematuhi aturan legislator yang diharuskan melaporkan harta kekayaan mereka di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Peneliti Formappi Lucius Karus meminta ketidaklaporan ini untuk tidak dibiasakan, terlebih hal ini selalu terjadi setiap tahunnya. Ketika seorang legislator tak menyetor LHKPN merupakan bagian dari pelanggaran.

“Masak anggota DPR selalu ingin diperlakukan seperti anak TK yang setiapkali disuruh melakukan sesuatu harus disertai ancaman sanksi jika tidak taat,” kata Lucius di Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Adanya puluhan anggota termasuk empat pimpinan tidak patuh LHKPN diketahui dari laporan ICW ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Indonesia Watch Corruption (ICW) menengarai total 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN selama 2019-2021.

Baca Juga: Mahfud MD Akan Serahkan Naskah RUU Perampasan Aset ke DPR

Setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan harta kekayaan kepada KPK mengikuti UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. UU KPK juga mengatur kewajiban LHKPN itu.

Menurut Lucius, sejatinya DPR selaku lembaga publik yang kerap dipersepsikan berkinerja buruk  mengatasi persoalan ini. Artinya MKD juga harus melakukan terobosan dengan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang terbukti lalai menyetor LHKPN.

“Anehnya walau dipersoalkan publik saban tahun, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN konsisten terjadi,” ujar Lucius.

Lucius menilai ketidakpatuhan legislator terhadap LHKPN yang sudah menjadi kewajiban menguatkan stigma betapa korupnya lembaga parlemen. Sebab dengan tidak mematuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan bukan mustahil anggota memiliki sumber kekayaan tak wajar.

“Jika ketakpatuhan melaporkan LHKPN terus terjadi maka DPR akan selalu menjadi lahan subur untuk korupsi. Jika melaporkan LHKPN tak ditaat, maka jangan-jangan itu karena anggota DPR memilikki harta yang asal muasalnya dari praktek ilegal,” tuturnya.

Secara terpisah,Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menganggap ketidakpatuhan anggota DPR memperbarui LHKPN bukan berarti disebabkan oleh hal-hal negatif. Alasannya, mengisi LHKPN rumit dan membutuhkan proses sehingga LHKPN disetor tidak tepat waktu.

Baca Juga: Megawati Sempat Gelar Pertemuan Tertutup dengan Fraksi PDIP DPR, Bahas Capres? Ini Kata Aria Bima

Sedangkan Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai adanya laporan 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN. Begitu pula ketika disinggung apakah PAN bakal menegur anggotanya jika namanya masuk dalam 55 anggota yang tidak patuh LHKPN.

“Saya belum lihat laporannya, belum saya pelajari. Biar MKD saja yang memeriksa,” ujar Saleh.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Akurat.