“Anehnya walau dipersoalkan publik saban tahun, ketidakpatuhan melaporkan LHKPN konsisten terjadi,” ujar Lucius.
Lucius menilai ketidakpatuhan legislator terhadap LHKPN yang sudah menjadi kewajiban menguatkan stigma betapa korupnya lembaga parlemen. Sebab dengan tidak mematuhi ketentuan pelaporan harta kekayaan bukan mustahil anggota memiliki sumber kekayaan tak wajar.
“Jika ketakpatuhan melaporkan LHKPN terus terjadi maka DPR akan selalu menjadi lahan subur untuk korupsi. Jika melaporkan LHKPN tak ditaat, maka jangan-jangan itu karena anggota DPR memilikki harta yang asal muasalnya dari praktek ilegal,” tuturnya.
Secara terpisah,Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima, menganggap ketidakpatuhan anggota DPR memperbarui LHKPN bukan berarti disebabkan oleh hal-hal negatif. Alasannya, mengisi LHKPN rumit dan membutuhkan proses sehingga LHKPN disetor tidak tepat waktu.
Baca Juga: Megawati Sempat Gelar Pertemuan Tertutup dengan Fraksi PDIP DPR, Bahas Capres? Ini Kata Aria Bima
Sedangkan Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay, tidak mau menanggapi lebih jauh mengenai adanya laporan 55 anggota DPR tidak patuh LHKPN. Begitu pula ketika disinggung apakah PAN bakal menegur anggotanya jika namanya masuk dalam 55 anggota yang tidak patuh LHKPN.
“Saya belum lihat laporannya, belum saya pelajari. Biar MKD saja yang memeriksa,” ujar Saleh.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan