Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR. Hal tersebut dilakukan karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.
Sebagai bentuk keseriusan, Mahfud MD menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD
"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, mengutip fajar.co.id, Jumat (14/4/2023).
Ia menambahkan, dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah, terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.
"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," ujar Mahfud selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.
Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan atau salah ketik.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan