"Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17 April 2023). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud MD.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset, karena rancangan undang-undang itu tidak kunjung disahkan setelah pertama kali diusulkan lebih dari 10 tahun yang lalu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden, red.) secepatnya, sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi pada sela-sela kegiatannya di Depok belum lama ini.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," kata Presiden.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024