Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikirim ke DPR. Hal tersebut dilakukan karena seluruh materi yang sifatnya substantif telah disepakati oleh menteri dan ketua lembaga.
Sebagai bentuk keseriusan, Mahfud MD menyampaikan dirinya bersama menteri dan ketua lembaga dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memaraf naskah RUU Perampasan Aset.
Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD
"Tadi rapat merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional, yang itu tidak akan berpengaruh terhadap materi substantif yang sudah diparaf oleh pejabat tadi," kata Mahfud MD, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, mengutip fajar.co.id, Jumat (14/4/2023).
Ia menambahkan, dalam 3 hari ke depan dirinya dan perwakilan dari kementerian dan lembaga juga kembali mengecek kembali isi naskah, terutama terkait penulisan dan urusan redaksional lainnya.
"Sehingga nanti begitu Presiden (Joko Widodo) pulang dari luar negeri, kami sudah bisa langsung mengajukan. Jadi, tidak ada masalah di internal pemerintah. Mudah-mudahan ini berjalan lancar," ujar Mahfud selepas memimpin rapat yang membahas urusan teknis naskah RUU Perampasan Aset.
Di acara jumpa pers yang sama, Mahfud menambahkan nantinya ada rapat konsinyering yang dihadiri pejabat setingkat eselon I untuk membahas urusan teknis seperti menyisir kembali kata-kata yang kemungkinan salah pengejaan atau salah ketik.
"Ini harus dibaca bersama lagi. Itu mungkin hari Senin (17 April 2023). Sesudah itu, kami akan sampaikan ke Presiden," kata Mahfud MD.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada beberapa kesempatan meminta jajarannya mempercepat penyelesaian naskah RUU Perampasan Aset, karena rancangan undang-undang itu tidak kunjung disahkan setelah pertama kali diusulkan lebih dari 10 tahun yang lalu.
"Saya sudah sampaikan juga pada DPR, kementerian terkait segera selesaikan. Kalau sudah rampung ya bagian saya untuk terbitkan surpres (surat presiden, red.) secepatnya, sudah kita dorong sudah lama kok, masa ngak rampung-rampung?" kata Presiden Jokowi pada sela-sela kegiatannya di Depok belum lama ini.
RUU Perampasan Aset saat ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 sebagai bagian dari usulan pemerintah.
"Kita terus mendorong agar RUU Perampasan Aset segera diselesaikan, penting sekali UU ini," kata Presiden.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO