Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipercaya melalukan banyak pelanggaran selama memimpin lembaga pemberantas korupsi tersebut.
Berbagai pelanggaran ini pun cukup beragam, di mulai dari pelanggara kode etik hingga bentuk pelanggaran terparah yang sudah masuk ranah pidana.
Diingatkan kembali oleh mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, salah satu pelanggaran yang pernah Firli lakukan adalah penggunaan helikopter.
Baca Juga: Bisa Jadi Ketua Meski Lakukan Pelanggaran Berat, Eks Penasihat KPK Bongkar Trik yang
Penggunaan helikopter ini sendiri sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran menurut Abdullah meski alasan Firli menggunakan helikopter untuk menghindari kemacetan.
“Dari catatan pulang kampungnya, konon (Firli menaiki helikopter, red) untuk bisa menghindari kemacetan dan seterusnya,” kata Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO