Abdullah mengatakan bahwa seorang pegawai KPK, bahkan hingga pimpinannya, sangat dilarang untuk menggunakan kendaraan yang mengarah ke pemberian seseorang.
“Dalam kode etik KPK, seorang pegawai KPK yang naik bis bergantungan saja, dilaporkan bisa kena (dalam pelanggaran kode etik, red),” ujarnya.
Selain permasalahan gratifikasi, seluruh pegawai KPK pun sangat dilarang menunjukkan kehidupan mewah, sementara helikopter sendiri sudah tergolong dalam kemewahan.
“Tidak boleh menunjukkan tentang kemewahan atau harta seterusnya sehingga demikian dia naik helikopter, tapi waktu itu (Firli Bahuri, red) hanya diberikan sanksi etika,” ucapnya.
Baca Juga: Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah
Menurut Abdullah, seluruh polemik yang saat ini terjadi merupakan buntut dari gratifikasi yang tak ditangani serius oleh Dewan Pengawas (Dewas) saat itu sehingga Firli semakin berulah.
“Kalau misalnya Dewas itu serius, dia bisa rekomendasi kepada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter itu adalah gratifikasi, diberikan oleh seseorang,” tuturnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024