Menu


Polemik Firli Jadi Ketua KPK, Mantan Penasihat KPK Singgung Kembali Kasus Gratifikasi Helikopter

Polemik Firli Jadi Ketua KPK, Mantan Penasihat KPK Singgung Kembali Kasus Gratifikasi Helikopter

Kredit Foto: Republika/Yasin Habibi

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipercaya melalukan banyak pelanggaran selama memimpin lembaga pemberantas korupsi tersebut.

Berbagai pelanggaran ini pun cukup beragam, di mulai dari pelanggara kode etik hingga bentuk pelanggaran terparah yang sudah masuk ranah pidana.

Diingatkan kembali oleh mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, salah satu pelanggaran yang pernah Firli lakukan adalah penggunaan helikopter.

Baca Juga: Bisa Jadi Ketua Meski Lakukan Pelanggaran Berat, Eks Penasihat KPK Bongkar Trik yang

Penggunaan helikopter ini sendiri sudah jelas merupakan bentuk pelanggaran menurut Abdullah meski alasan Firli menggunakan helikopter untuk menghindari kemacetan.

“Dari catatan pulang kampungnya, konon (Firli menaiki helikopter, red) untuk bisa menghindari kemacetan dan seterusnya,” kata Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).

Abdullah mengatakan bahwa seorang pegawai KPK, bahkan hingga pimpinannya, sangat dilarang untuk menggunakan kendaraan yang mengarah ke pemberian seseorang.

“Dalam kode etik KPK, seorang pegawai KPK yang naik bis bergantungan saja, dilaporkan bisa kena (dalam pelanggaran kode etik, red),” ujarnya.

Selain permasalahan gratifikasi, seluruh pegawai KPK pun sangat dilarang menunjukkan kehidupan mewah, sementara helikopter sendiri sudah tergolong dalam kemewahan.

“Tidak boleh menunjukkan tentang kemewahan atau harta seterusnya sehingga demikian dia naik helikopter, tapi waktu itu (Firli Bahuri, red) hanya diberikan sanksi etika,” ucapnya.

Baca Juga: Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah

Menurut Abdullah, seluruh polemik yang saat ini terjadi merupakan buntut dari gratifikasi yang tak ditangani serius oleh Dewan Pengawas (Dewas) saat itu sehingga Firli semakin berulah.

“Kalau misalnya Dewas itu serius, dia bisa rekomendasi kepada bagian penindakan KPK untuk memproses karena helikopter itu adalah gratifikasi, diberikan oleh seseorang,” tuturnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024