Menu


Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah

Jadi ‘Momok’ Mengerikan, Undang-Undang KPK Baru Bisa Buat Koruptor Bebas dengan Mudah

Kredit Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menciptakan polemik yang tak berkesudahan di bawah masa pimpinan Firli Bahuri sejak tahun 2019.

Salah satu polemik yang tak luput dari perhatian publik sejak beberapa tahun lalu adalah Undang-Undang (UU) KPK yang baru.

Meski UU KPK ini sudah lama disoroti oleh berbagai kalangan masyarakat, mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua mengingatkan kembali betapa berbahayanya UU KPK saat ini.

Baca Juga: Sindir Firli Bahuri, Novel Baswedan: Orang yang Serang KPK dari Dalam Pasti Hidupnya Dibiayai Koruptor

Dijelaskan oleh Abdullah, dulu UU KPK tidak menerapkan sistem Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3). Namun, SP3 ini berlaku di UU KPK yang baru.

“Undang-Undang KPK yang lama itu tidak boleh SP3. Kenapa tidak boleh SP3? Karena korupsi itu kejahatan luar biasa sehingga ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu 99 persen dihukum mati oleh pengadilan,” ujar Abdullah dalam forum Bersihkan KPK dari Kepentingan Politik: Turunkan Firli Bahuri Segera pada Kamis (13/04/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman