Abdullah pun menjelaskan bagaimana sistem SP3 bisa dijadikan tameng atau jalan keluar bagi para koruptor untuk kabur dari kasus korupsi mereka sendiri.
Menurut penjelasannya, SP3 bisa dikeluarkan jika selama kurun waktu yang telah ditentukan, kasus korupsi yang seharusnya ditangani penyidik tak kunjung selesai.
“Setelah dua tahun proses penanganan dan tidak selesai, maka (dikeluarkan, red) SP3,” kata Abdullah.
Ketika hal ini terjadi, para koruptor bisa kabur ke suatu tempat dan membuat pekerjaan KPK terulur.
Jika hingga waktu yang ditentukan kasusnya tak kunjung diselesaikan, maka para koruptor bisa kembali lagi dengan bebas tanpa perlu takut kasusnya kembali ditangani.
“Ini artinya sinyal kepada koruptor ketika sudah diketahui oleh KPK, kabur ke luar negeri, tunggu sampai dua tahun baru kembali, selesai sudah. Ini dampak yang luar biasa dari Undang-Undang KPK yang baru,” jelasnya.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO