Menu


Firli Bahuri Pantas Dipenjara jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM

Firli Bahuri Pantas Dipenjara jika Terbukti Bocorkan Dokumen KPK di ESDM

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri bisa dihukum pidana jika membocorkan dokumen hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

"Ingat korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa. Maka orang-orang yang membocorkan dokumen ini hukumannya harus luar biasa. Intinya bukan hanya etik," kata Yudi Purnomo Harahap, dikutip dari Youtube TvOne, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga: Dampak Dokumen Bocor yang Menyeret Firli, Eks Penyidik KPK: OTT Bisa Gagal!

Menurutnya, sanksi pelanggaran etik tidak akan membuat jera Firli cs. Dia pun mengaku khawatir jika kasus pembocoran dokumen juga dilakukan di tempat lain.

"Kalau pelanggaran etik kan hanya patut atau tidak patut. Sanksinya paling diberhentikan. Tidak ada efek bagi dia seperti pidana. Jangan sampai nanti ditemukan di tempat lain ada dokumen-dokumen lagi," katanya.

Yudi menilai setidaknya Firli melanggar Pasal 36 dan Pasal 37 UU KPK. Di situ disebutkan secara tegas melarang pimpinan hingga pegawai bertemu atau mengadakan hubungan langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

"Karena memberikan dokumen kan pasti ada hubungan. Kedua bagaimana dokumen itu bisa berpindah. Apakah melalui transfer file misalnya dari WhatsApp atau tiba-tiba ketemu ngasih dokumen sambil dijelaskan," ujar dia.

"Penyelidik sudah capek-capek untuk bekerja, melakukan pemantauan, surveilans, dan lain sebagainya. Tiba-tiba ketika dibocorkan ya bubar," pungkasnya.

Baca Juga: Soal Dokumen Bocor yang Menyeret Nama Firli, Eks Penyidik KPK: Jangan Sampai Bukti Hilang atau Mendadak Rusak

Menurut informasi, dokumen penyelidikan itu ditemukan Tim Penindakan KPK di ruangan Kepala Biro Hukum saat melakukan penggeledahan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM pada 27 Maret 2023.

Ketika itu tim KPK tengah melakukan penindakan terkait kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Dari interogasi yang dilakukan tim penyidik KPK, didapat informasi bahwa dokumen itu didapat dari Firli.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024