Menu


Dampak Dokumen Bocor yang Menyeret Firli, Eks Penyidik KPK: OTT Bisa Gagal!

Dampak Dokumen Bocor yang Menyeret Firli, Eks Penyidik KPK: OTT Bisa Gagal!

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/YU

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut tidak ada dampak dari pembocoran dokumen penyelidikan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri.

Yudi menilai pembocoran dokumen berakibat pada gagalnya gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sehingga, kasus yang diselidiki KPK pun bisa lenyap.

Baca Juga: Soal Dokumen Bocor yang Menyeret Nama Firli, Eks Penyidik KPK: Jangan Sampai Bukti Hilang atau Mendadak Rusak

"Itu sebuah kesalahan besar kesalahan fatal. Ketika ada dokumen penyelidikan bocor, maka pertama dampaknya OTT akan gagal. Kasus kebakar," kata Yudi Purnomo Harahap, dikutip dari Youtube TvOne, Jumat (14/4/2023).

Yudi menambahkan, pembocoran dokumen juga berpotensi pada pehilangan barang bukti. Bahkan orang yang seharusnya diselidiki bisa kabur ke luar negeri. 

"Kemudian yang kedua berbahaya bagi penyelidiknya. Karena orang yang mendapatkan dokumen tersebut akan mudah mengantisipasi, akan mudah untuk bisa berkelit, akan mudah membersihkan barang bukti semuanya baik handphonenya dia ataupun dokumen-dokumen dihilangkan. Bahkan mungkin bisa kabur ke luar negeri," terang Yudi.

Dampak lainnya yaitu terkait keselamatan penyidik KPK itu sendiri. Sebab penyidik bisa saja dijebak oleh pelaku dengan membuat komunikasi palsu. 

"Orang akan bisa membuat misalnya fake communication. Penyidik mengira bahwa ada suatu transaksi di suatu ruangan atau suatu tempat ternyata di situ mereka harus siap untuk membuat tindakan-tindakan berbahaya bagi penyidik," ujar dia.

Sebelumnya, Alex mengaku tidak mengetahui Firli Bahuri yang diduga membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun dia menyebut kebocoran itu tidak memilik dampak sama sekali.

Baca Juga: Berulah Lagi di KPK, Harta Kekayaan Firli Bahuri Melesat Jadi Rp 22,8 Miliar

"Kasus tukin itu kan sebetulnya penyelidikan sifatnya terbuka. Jadi misalnya saya terbitkan surat penyelidikan terbuka nih, sesuatu peristiwa yang terjadi. Saya kasih tahu, emang bocor apa? Terus dampaknya apa terhadap kebocoran surat penyelidikan itu? Gak ada sama sekali," kata Alex di Gedung KPK.

"Kecuali lidik yang sifatnya tertutup. Saya sadap A, B, C kemudian saya kasih tahu, eh kamu disadap loh. Itu bocorin," kata Alex.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO