Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai RUU Perampasan Aset sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, jika RUU itu disahkan, anggota DPR bisa kena getahnya.
Selain itu, kata Abdullah, pejabat di lingkup pemerintahan tentu akan membuktikan bahwa harta yang mereka memiliki benar-benar harta sah.
Baca Juga: Lakukan Banyak Pelanggaran, Firli Bahuri Harus Dicopot dari KPK
“Sehingga kemudian betul-betul orang-orang yang akan membuktikan bahwa harta yang mereka miliki adalah sah, sehingga dengan demikian mereka tidak takut untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujarnya, dikutip dari Perspektif PKAD, Jumat (14/4/2023).
Sehingga jika RUU Perampasan Aset terbit, KPK memiliki kewenangan yang besar untuk bisa melakukan penanganan kasus perampasan aset.
“KPK bisa menggunakan kaidah memilih kasus atau kementerian atau pejabat yang dengan itu kemudian terbongkar,” ujarnya.
Abdullah lantas memberikan contoh kasus saat dirinya masih menjabat sebagai penasihat KPK. Ia mengaku pernah mengusulkan mekanisme yang lebih masuk akal dan efektif.
Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO