“Saya pernah sampaikan ada satu kasus di KPK itu beberapa kali gelar perkara, saya diundang itu ternyata tidak bisa, sementara saat itu Ketua KPK sudah deklarasi di Senayan bahwa kalau dalam waktu 6 bulan kalau tidak bisa membongkar kasus itu dia pulang kampung,” terangnya.
“Maka saya mengusulkan memilih seorang pejabat yang memiliki persyaratan, yang itu bisa diproses di pengadilan kemudian dia membongkar semua itu,” lanjutnya.
“Jadi menggunakan sistem peluru, peluru itu kalau masuk ke tubuh lubangnya kecil, tapi kalau di dalam dia bisa bongkar semuanya,” ucap Abdullah.
Sehingga, nantinya, KPK tinggal memilih dari Bea Cukai, Pajak, dan departemen manapun yang kira-kira asetnya dan kerugian negara besar.
Baca Juga: Dukung Koalisi Besar, Kader PDIP Ajak Ketua Umum Duduk Bersama
“Sehingga pada tahap awal perlawanan dari pihak erkait itu tidak terlalu besar tapi kemudian satu per stu ditangani. Sampai kemudian terjadi perubahan rezim dan uu perampasan aset disahkan, itu tentu memudahkan KPK,” tandasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024