Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menilai RUU Perampasan Aset sulit untuk diwujudkan. Pasalnya, jika RUU itu disahkan, anggota DPR bisa kena getahnya.
Selain itu, kata Abdullah, pejabat di lingkup pemerintahan tentu akan membuktikan bahwa harta yang mereka memiliki benar-benar harta sah.
Baca Juga: Lakukan Banyak Pelanggaran, Firli Bahuri Harus Dicopot dari KPK
“Sehingga kemudian betul-betul orang-orang yang akan membuktikan bahwa harta yang mereka miliki adalah sah, sehingga dengan demikian mereka tidak takut untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset,” ujarnya, dikutip dari Perspektif PKAD, Jumat (14/4/2023).
Sehingga jika RUU Perampasan Aset terbit, KPK memiliki kewenangan yang besar untuk bisa melakukan penanganan kasus perampasan aset.
“KPK bisa menggunakan kaidah memilih kasus atau kementerian atau pejabat yang dengan itu kemudian terbongkar,” ujarnya.
Abdullah lantas memberikan contoh kasus saat dirinya masih menjabat sebagai penasihat KPK. Ia mengaku pernah mengusulkan mekanisme yang lebih masuk akal dan efektif.
Baca Juga: Ini Alasan Komisi III DPR Tolak Satgas Bentukan Mahfud MD
“Saya pernah sampaikan ada satu kasus di KPK itu beberapa kali gelar perkara, saya diundang itu ternyata tidak bisa, sementara saat itu Ketua KPK sudah deklarasi di Senayan bahwa kalau dalam waktu 6 bulan kalau tidak bisa membongkar kasus itu dia pulang kampung,” terangnya.
“Maka saya mengusulkan memilih seorang pejabat yang memiliki persyaratan, yang itu bisa diproses di pengadilan kemudian dia membongkar semua itu,” lanjutnya.
“Jadi menggunakan sistem peluru, peluru itu kalau masuk ke tubuh lubangnya kecil, tapi kalau di dalam dia bisa bongkar semuanya,” ucap Abdullah.
Sehingga, nantinya, KPK tinggal memilih dari Bea Cukai, Pajak, dan departemen manapun yang kira-kira asetnya dan kerugian negara besar.
Baca Juga: Dukung Koalisi Besar, Kader PDIP Ajak Ketua Umum Duduk Bersama
“Sehingga pada tahap awal perlawanan dari pihak erkait itu tidak terlalu besar tapi kemudian satu per stu ditangani. Sampai kemudian terjadi perubahan rezim dan uu perampasan aset disahkan, itu tentu memudahkan KPK,” tandasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024