Sebelum insiden, pesawat itu sempat melayani dua rute penerbangan, yakni berangkat dari Palu, Sulawesi Tengah dan terakhir di Denpasar, Bali.
Dirjen Perhubungan Udara Herry Bakti Gumay menjelaskan kronologi kecelakaan pesawat tersebut, seperti dikutip dari laporan BBC.
Baca Juga: Profil Super Air Jet, Maskapai yang Bikin Heboh Gegara AC Pesawat Mati
''Kronologisnya pesawat itu sudah akan mendarat tetapi tidak sampai landas pacu jatuh ke air, sekitar 50 meter menjelang landing kalau melihat jaraknya berarti sudah pendek, makanya saat mendarat di air badan pesawat pecah,'' kata Herry Bakti Gumay saat dihubungi melalui telepon.
Akibat insiden ini, Lion Air memberikan ganti rugi pada korban sejumlah Rp 55 juta dengan rincian uang santunan Rp 50 juta dan uang ganti rugi bagasi yang dibulatkan menjadi Rp 5 juta.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ikut Naik Pesawat Bareng Jokowi, Publik: The Next President
Seorang penumpang bernama Risa Suseanty menolak sumbangan itu karena masih ingin meminta penjelasan pihak maskapai, bahkan menunggu hasil dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan