“Pinter dikit bang, itu pedestrian utk pejalan kaki bukan utk kendaraan bermotor,” tulis akun @rezaindrayanto.
Dari sekian banyaknya komentar, komentar dari @rezaindrayanto benar adanya karena faktanya jalanan tersebut tidak seharusnya dilewati oleh para pengguna kendaraan pribadi.
Sebagai informasi, Kota Tua kini sudah diubah menjadi kawasan pedestrian dan tidak boleh lagi dilintasi kendaraan pribadi.
Terhitung sejak Februari 2021, Kota Tua sudah diubah menjadi Kawasan Rendah Emisi atau Low Emission Zone (LEZ).
Kebijakan LEZ dibuat oleh pemerintah sebagai upaya dalam menghasilkan kawasan yang ramah pejalan kaki sekaligus dalam mengurangi polusi dan emisi untuk meningkatkan kualitas udara mengingat DKI Jakarta menjadi salah satu penyumbang polusi terbesar.
Loh motor kan ndak boleh masuk LEZ kotatua? Ya karena itu kawasan rendah emisi, ya pavingnya diganti utk ramah pejalan dan BUKAN untuk ramah penghasil polusi.
— Elisa (@elisa_jkt) September 9, 2022
Ini berarti kalian melanggar aturan lalin dgn maksa masuk kawasan rendah emisi yg tertutup utk kend bermotor selain TJ? https://t.co/4Ob3mm29aV
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO