Sementara itu, Denny menjelaskan bahwa Firli telah melakukan banyak pelanggaran selama berada di KPK. Tak hanya pelanggaran etik, tetapi juga pidana.
Pelanggaran pidana pertama, Firli diduga telah melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diselidiki oleh KPK. Hal ini sendiri berkaitan dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bertemu dengan orang-orang yang terkait perkara, itu pidana tuh. Ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Baca Juga: Buntut Polemik Internal KPK, 56 Orang Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
Selain itu, Denny menjelaskan bahwa pembocoran dokumen rahasia di Kementerian ESDM merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Tak hanya membocorkan dokumen rahasia, Firli diduga telah melakukan penghalangan dalam penyidikan di KPK.
“Membocorkan dokumen rahasia, ini ada dugaan dalam kasus yang Kementerian ESDM, ya, kan. Kemudian terkait dengan menghalangi penyidikan,” jelas Denny.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan