Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana meyakini bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memang ingin menghancurkan lembaganya sendiri.
Melihat pada berbagai polemic yang menyeret KPK saat ini, Denny pun meyakini bahwa Firli telah melakukan tindak pidana sehingga melaporkan pimpinan KPK itu kepada Dewan Pengawas (Dewas).
“Ini memang ada desain besar (dari Firli Bahuri, red) untuk melumpuhkan KPK tadi,” kata Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Baca Juga: Bukan Lagi Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Pidana
Guna menjatuhkan Firli dari posisinya saat ini dan menjaga KPK tetap bertahan dengan integritas, Dennya pun menyatakan bahwa pihaknya beserta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menyiapkan sejumlah dokumen tambahan untuk diserahkan kepada Dewas.
“Tidak hanya pidana, yang itu (pelanggaran etik, red) sudah dilaporkan juga ya, teman-teman MAKI dan kita juga mempertimbangkan untuk menambah dokumen-dokumen untuk menguatkan itu,” jelas Denny.
Sementara itu, Denny menjelaskan bahwa Firli telah melakukan banyak pelanggaran selama berada di KPK. Tak hanya pelanggaran etik, tetapi juga pidana.
Pelanggaran pidana pertama, Firli diduga telah melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diselidiki oleh KPK. Hal ini sendiri berkaitan dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Bertemu dengan orang-orang yang terkait perkara, itu pidana tuh. Ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Baca Juga: Buntut Polemik Internal KPK, 56 Orang Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
Selain itu, Denny menjelaskan bahwa pembocoran dokumen rahasia di Kementerian ESDM merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Tak hanya membocorkan dokumen rahasia, Firli diduga telah melakukan penghalangan dalam penyidikan di KPK.
“Membocorkan dokumen rahasia, ini ada dugaan dalam kasus yang Kementerian ESDM, ya, kan. Kemudian terkait dengan menghalangi penyidikan,” jelas Denny.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO