Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran ini pun tak hanya dalam lingkup pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran pidana. Dijelaskan oleh Denny, pelanggaran pidana ini bahkan lebih dari satu.
Pelanggaran pidana pertama, Firli diduga telah melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diselidiki oleh KPK. Hal ini sendiri berkaitan dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: KPK Hampir Menuju Kehancuran, Denny Indrayana Bongkar Alasannya
“Bertemu dengan orang-orang yang terkait perkara, itu pidana tuh. Ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Selain itu, Denny menjelaskan bahwa pembocoran dokumen rahasia di Kementerian ESDM merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Tak hanya membocorkan dokumen rahasia, Firli diduga telah melakukan penghalangan dalam penyidikan di KPK.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO