Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah melakukan sejumlah pelanggaran.
Pelanggaran ini pun tak hanya dalam lingkup pelanggaran etik, tetapi juga pelanggaran pidana. Dijelaskan oleh Denny, pelanggaran pidana ini bahkan lebih dari satu.
Pelanggaran pidana pertama, Firli diduga telah melakukan pertemuan dengan orang yang tengah diselidiki oleh KPK. Hal ini sendiri berkaitan dengan kabar bocornya dokumen penyelidikan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Baca Juga: KPK Hampir Menuju Kehancuran, Denny Indrayana Bongkar Alasannya
“Bertemu dengan orang-orang yang terkait perkara, itu pidana tuh. Ancaman hukumannya lima tahun,” ujar Denny dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Selasa (11/04/2023).
Selain itu, Denny menjelaskan bahwa pembocoran dokumen rahasia di Kementerian ESDM merupakan bagian dari pelanggaran pidana. Tak hanya membocorkan dokumen rahasia, Firli diduga telah melakukan penghalangan dalam penyidikan di KPK.
“Membocorkan dokumen rahasia, ini ada dugaan dalam kasus yang Kementerian ESDM, ya, kan. Kemudian terkait dengan menghalangi penyidikan,” jelas Denny.
Denny sendiri mengaku heran mengapa Firli masih memimpin di KPK hingga saat ini, padahal menurutnya Firli telah memiliki record yang buruk sebelumnya.
“Ini elemen-elemen pidananya sudah masuk, tetapi kan tidak aneh karena itu sudah terhjadi sebelumnya. Yang aneh juga kenapa masih dipilih? Bahkan menjadi pimpinan KPK,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan bahwa 56 enam orang telah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga: Buntut Polemik Internal KPK, 56 Orang Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas
“Laporannya sendiri itu ada 56 nama ya (yang melaporkan, red), beberapa mantan pegawai termasuk Pak Abdullah, mantan pimpinan KPK maksud saya, ada Mas BW (Bambang Widjojanto), Abraham Samad, Pak Saut, dan lain-lain,” ucapnya.
Ketika ditanya alasan beberapa mantan pegawai melaporkan Firli ke Dewas, Denny menyatakan bahwa apa yang Firli lakukan sudah sangat cukup untuk membuatnya diadili.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO