Menu


Bukan Lagi Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Pidana

Bukan Lagi Pelanggaran Etik, Firli Bahuri Diduga Telah Melakukan Pelanggaran Pidana

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

 

“Membocorkan dokumen rahasia, ini ada dugaan dalam kasus yang Kementerian ESDM, ya, kan. Kemudian terkait dengan menghalangi penyidikan,” jelas Denny.

Denny sendiri mengaku heran mengapa Firli masih memimpin di KPK hingga saat ini, padahal menurutnya Firli telah memiliki record yang buruk sebelumnya.

“Ini elemen-elemen pidananya sudah masuk, tetapi kan tidak aneh karena itu sudah terhjadi sebelumnya. Yang aneh juga kenapa masih dipilih? Bahkan menjadi pimpinan KPK,” katanya.

Sementara itu, Wakil Menteri era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyatakan bahwa 56 enam orang telah melaporkan Firli ke Dewan Pengawas (Dewas).

Baca Juga: Buntut Polemik Internal KPK, 56 Orang Laporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas

“Laporannya sendiri itu ada 56 nama ya (yang melaporkan, red), beberapa mantan pegawai termasuk Pak Abdullah, mantan pimpinan KPK maksud saya, ada Mas BW (Bambang Widjojanto), Abraham Samad, Pak Saut, dan lain-lain,” ucapnya.

Ketika ditanya alasan beberapa mantan pegawai melaporkan Firli ke Dewas, Denny menyatakan bahwa apa yang Firli lakukan sudah sangat cukup untuk membuatnya diadili.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman