Kenyataan di Lapangan?
Keberhasilan Iglas untuk menyelesaikan masalah pegawai yang dipecat ini merupakan sesuatu yang baik. Para karyawan yang di-PHK memang berhak mendapat pesangon sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, tidak semua perusahaan BUMN sayangnya mengeluarkan pesangon sesuai dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah PT Merpati Nusantara Airlines yang diketahui belum mengeluarkan pesangon terhadap pegawainya.
Para pekerja ini bahkan sempat mengadakan aksi pada 21 Maret 2023 lalu. Hal yang sama juga berlaku untuk beberapa perusahaan lain seperti PT Kertas Leces atau PT Kertas Kraft Aceh. Disebutkan bahwa mereka meminta bantuan pemerintah untuk “mentalangi” pesangon karyawan.
Ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak mampu membayar pesangon lantaran kerugian yang dialami dari tahun ke tahun. Akibatnya, mereka terpaksa meminta pertolongan ke pemerintah demi menyelesaikan situasi ini.
Baca Juga: Minta BUMN Sponsori Formula E, Ahmad Sahroni: Event Ini Penting Buat Negara
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan