Kementerian BUMN di bawah instruksi Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan upaya perampingan BUMN yang dianggap terlalu gemuk. Tercatat sebelum Juni 2020, ada sekitar 142 BUMN. Namun, banyak dari mereka yang tidak beroperasi dengan baik.
Beberapa di antaranya mengalami kerugian, terlilit utang atau tidak lagi bisa melangsungkan operasional perusahaan dengan sehat. Inilah alasan kenapa Jokowi berusaha “membersihkan” BUMN yang dirasa sudah tidak lagi mampu bekerja maksimal.
Di satu sisi, ini merupakan kebijakan yang banyak didukung karena dengan demikian, BUMN akan jadi lebih sederhana dan seharusnya keuangannya akan menjadi lebih sehat. Di sisi lain, nasib karyawan BUMN yang dibubarkan Jokowi ini menjadi pertanyaan.
Baca Juga: Jokowi Bubarkan 2 BUMN, Berikut Profil Singkat Perusahaan yang Bubar
Lalu, bagaimana status para karyawan sekarang? Berikut penjelasannya menyadur Suara.com dan sejumlah sumber lain pada Rabu (12/4/2023).
Nasib Karyawan BUMN yang Dibubarkan Jokowi
Disebutkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir bahwa pihaknya selalu mengupayakan agar nasib para karyawan yang diberhentikan ini tidak terkatung-katung. Dirinya berusaha semaksimal mungkin agar nasib karyawan terjamin.
Salah satunya adalah dengan membuka kesempatan kerja bagi para karyawan yang kehilangan pekerjaan untuk kembali masuk ke BUMN. Disebutkan kalau Erick Thohir sudah merekrut 7.351 karyawan baru di BUMN.
Baca Juga: Daftar BUMN yang Dibubarkan Jokowi Tahun 2023, Terbaru Perusahaan Ini
Erick Thohir juga menjelaskan bahwa BUMN mengupayakan pegawai yang dipecat untuk mendapat pesangon. Hal tersebut sudah diwujudkan pada perusahaan PT Industri Gelas (Iglas) yang pada 2021 lalu sudah menyelesaikan sengketa kepegawaian.
Kenyataan di Lapangan?
Keberhasilan Iglas untuk menyelesaikan masalah pegawai yang dipecat ini merupakan sesuatu yang baik. Para karyawan yang di-PHK memang berhak mendapat pesangon sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Namun, tidak semua perusahaan BUMN sayangnya mengeluarkan pesangon sesuai dengan kebijakan pemerintah. Salah satunya adalah PT Merpati Nusantara Airlines yang diketahui belum mengeluarkan pesangon terhadap pegawainya.
Para pekerja ini bahkan sempat mengadakan aksi pada 21 Maret 2023 lalu. Hal yang sama juga berlaku untuk beberapa perusahaan lain seperti PT Kertas Leces atau PT Kertas Kraft Aceh. Disebutkan bahwa mereka meminta bantuan pemerintah untuk “mentalangi” pesangon karyawan.
Ini dikarenakan perusahaan tersebut tidak mampu membayar pesangon lantaran kerugian yang dialami dari tahun ke tahun. Akibatnya, mereka terpaksa meminta pertolongan ke pemerintah demi menyelesaikan situasi ini.
Baca Juga: Minta BUMN Sponsori Formula E, Ahmad Sahroni: Event Ini Penting Buat Negara
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO