Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani pemeriksaan mengakui, didalami pengetahuannya terkait pengembalian Endar ke Mabes Polri. Ghufron keluar dari ruang pemeriksaan Dewas KPK sekitar pukul 12.25 WIB.
"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," aku Ghufron.
Baca Juga: Ponsel Petinggi KPK Diretas, Novel Beri Sindiran ‘Tukang Bohong’
Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemecatan terhadap Endar. Mengigat, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023. "Saya yang memberikan, disaksikan Sekjen, Biro Hukum," ucap Ghufron.
Meski demikian, Ghufron enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya oleh Dewas KPK. "Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," tegas Ghufron.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4). Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO