Menu


Dewas KPK Sudah Memeriksa Firli dkk, Albertino Ho: Hasil Nanti akan Diumumkan

Dewas KPK Sudah Memeriksa Firli dkk, Albertino Ho: Hasil Nanti akan Diumumkan

Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Konten Jatim, Jakarta -

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyelidikan lima pimpinan KPK. Penyidikan itu dilakukan terkait pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan di KPK. 

Namun, Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tak menampakkan diri sejak awal sampai pemeriksaan selesai.

Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Ungkap Tuduhan Pelanggaran Firli Bahuri yang Membuatnya Dilaporkan ke Dewan KPK 

Dewas turut memeriksa tiga pimpinan KPK lainnya yakni, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Nawawi Pomolango. "Sudah semua (diperiksa)," kata Anggota Dewas KPK, Albertino Ho di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (12/4).

Dewas KPK mengklaim sudah mengantongi semua keterangan dari lima pimpinan KPK. Namun, Albertina enggan menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan dari masing-masing pimpinan KPK. "Hasilnya ya nanti dong. Kan hasil klarifikasi selama ini ndak pernah kami beritahukan," tegas Albertina.

Berdasarkan pantauan JawaPos.com, Firli Bahuri dan Johanis Tanak tak terlihat masuk ke kantor Dewas. Diduga keduanya masuk dan keluar lewat pintu lain. Terpisah, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan, Firli Bahuri menjalani sekitar pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. "Terakhir tadi Pak Firli," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron usai menjalani pemeriksaan mengakui, didalami pengetahuannya terkait pengembalian Endar ke Mabes Polri. Ghufron keluar dari ruang pemeriksaan Dewas KPK sekitar pukul 12.25 WIB.

"Jadi hari ini pimpinan, saya periode pertama bersama Pak Alex (Alexander Marwata) diperiksa atas laporan saudara Endar berkaitan dengan pengembalian saudara Endar ke Mabes Polri, intinya itu," aku Ghufron.

Baca Juga: Ponsel Petinggi KPK Diretas, Novel Beri Sindiran ‘Tukang Bohong’

Ghufron mengakui, dirinya yang memberikan surat pemecatan terhadap Endar. Mengigat, masa tugas Endar Priantoro di KPK telah berakhir sejak 31 Maret 2023. "Saya yang memberikan, disaksikan Sekjen, Biro Hukum," ucap Ghufron.

Meski demikian, Ghufron enggan menjelaskan lebih jauh terkait materi pemeriksaannya oleh Dewas KPK. "Nanti setelah ini ada pimpinan yang lain. Saya kira itu saja. Nanti tentang hasil-hasilnya ditanya ke Dewas saja," tegas Ghufron.

Sebagaimana diketahui, Brigjen Pol Endar Priantoro sebelumnya melaporkan Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, pada Selasa (4/4). Endar menyebut, pelaporan itu dilayangkan, karena Firli Bahuri tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menugaskan Brigjen Endar Priantoro di luar institusi Polri, untuk bertugas di KPK.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.