Menu


Sri Mulyani Beberkan 6 Pihak yang Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp18,7 Triliun

Sri Mulyani Beberkan 6 Pihak yang Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp18,7 Triliun

Kredit Foto: JPNN/Ricardo

Kedua, PT B mempunyai total transaksi mencurigakan Rp 2,76 dari periode 2015-2017. Disebutkan bahwa PT B adalah perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif. Pengurus dari perusahaan adalah warga negara asing dengan status pajak aktif. Walau begitu tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu.

Dari PT C, ada total transaksi mencurigakan sebesar Rp1,88 trilun dari tahun 2010-2015. Diungkap Sri Mulyani bahwa PT C adalah perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.

PT F mempunyai total transaksi mencurigakan sebesar Rp452 triliun. Diungkap Sri Mulyani, PT F adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung.

Baca Juga: Ide Mahfud MD untuk Bentuk Satgas Kena Kritik, Fraksi Demokrat: Serius Enggak, Pak?

Berikutnya, individu pertama berasal dari Wajib Pajak (WP) D dengan total transaksi gelap senilai Rp500 miliar. Disebutkan bahwa D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak 1990 dan meninggal pada 2021 (transaksi dilakukan periode 2016-2018). 

Sementara itu, ditemukan transaksi mencurigakan Rp 1,7 triliun dari WP E. Namun tidak ada keterkaitan dengan pegawai Kemenkeu, karena istri E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada tahun 2010.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.