Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa ada 4 perusahaan dan 2 individu yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun.
Sri Mulyani menegaskan bahwa 6 pihak ini sama sekali tidak berkaitan dengan Kementerian Keuangan atau bekerja sebagai pegawai di dalamnya. "Tidak terafiliasi dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata mantan direktur Bank Dunia ini.
TPPU yang dilakukan oleh 6 pihak ini pun telah dilakukan dalam kurun waktu 7 tahun, terhitung sejak tahun 2015 hingga tahun 2022. Transaksi gelap yang digunakan adalah debit, kredit operasional korporasi, dan ornag pribadi.
Baca Juga: Sri Mulyani dan Mahfud MD ‘Disemprot’ Saat Bahas Satgas untuk Kasus Transaksi Janggal
Sri Mulyani merinci 4 perusahaan dan 2 orang pribadi itu menggunakan nama samaran. Hanya saja disebutkan sektor kerja dari perusahaan yang melakukan transaksi gelap itu.
Pertama, total dana transaksi mencurigakan dari PT A sebesar Rp 11,38 triliun. PT A adalah perusahaan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perkebunan dan hasilnya. Statusnya wajib pajaknya aktif, sementara pengurusnya adalah warga negara asing.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024