Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengkritisi aksi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan oleh Firli Bahuri. Menurutnya, mengembalikan seorang pegawai ke instansi awal harus didasari oleh pelanggaran etik yang serius.
Dia mengatakan pemberhentian Endar terasa janggal. Selain karena terlalu mendadak, Polri juga sudah memperpanjang masa penugasan Endar selama satu tahun ke depan.
Baca Juga: Dugaan Pembocoran Dokumen oleh Firli Bahuri Diyakini Bukan Isu Semata
"Tiba-tiba Pak Endar berhenti padahal sebelumnya sudah ada perpanjangan untuk 1 tahun ke depan. Di sinilah yang memang saya melihat bahwa kejanggalan yang sangat luar biasa," ujar Yudi.
"Ini sangat berbeda dengan pengunduran ini. Kalau dia mundur, ya udah selesai enggak akan bisa diperjuangkan. Atau ketika ada dari instansi yang menarik dengan alasan apapun seperti promosi," sambungnya.
Menurut Yudi, apa yang dilakukan Firli dkk terhadap Endar Priantoro sangatlah krusial. Sebab dia menilai pimpinan KPK itu terbiasa 'bermain cantik'.
"Ingat loh selama ini kita bisa melihat mereka dalam kutip bermain cantik. Misalnya kalau kayak kita kan dianggap seolah ada TWK padahal aturannya alih status," kata dia.
"Karena sering berulang kayak begitu gitu, upaya menyingkirkan pegawai, di sinilah akhirnya menjadi titik lemah mereka. Terlalu bernafsu mengembalikan. Padahal kita lihat Endar selama ini tidak ada pelanggaran kode etik."
Baca Juga: Eks Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan Pencopotan Brigjen Endar Priantoro oleh Firli cs
Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah memutuskan untuk memperpanjang masa penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Putusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 terkait jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO