"Seperti yang saya duga, PT DKI akhirnya membatalkan Putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu. Majelis hakim tingkat banding mengabulkan eksepsi Tergugat KPU bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili gugatan Partai Prima," ujar Yusril.
Yusril menegaskan, perkara ini sejatinya adalah kewenangan Bawaslu dan PTUN, bukan kewenangan Pengadilan Negeri, walaupun Partai Prima mendalilkan gugatan mereka adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Pernyataan ini sejalan dengan putusan PT DKI Jakarta.
Baca Juga: Partai Berkarya Mengaku Siap Daftarkan Diri Sebagai Peserta Pemilu 2024 Jadi Alasan Menggugat KPU
"Kalaupun didalilkan demikian, mengingat KPU adalah lembaga negara, maka perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukannya (perbuatan melawan hukum oleh penguasa) menjadi kewenangan PTUN untuk mengadilinya, bukan Pengadilan Negeri," ucap Yusril.
Sebelumnya, PT DKI memutuskan mengabulkan banding KPU karena menganggap PN Jakpus tak punya kompetensi absolut untuk mengadili perkara yang diajukan partai Prima. PT DKI meyakini perkara tersebut mestinya dialamatkan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mengabulkan ekspesi tergugat (KPU) menyatakan peradilan umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo," ujar hakim tinggi ketua Sugeng.
Perkara banding yang terdaftar di PT DKI dengan nomor 230/PDT/2023/PT.DKI itu diperiksa dan diadili oleh Hakim Tinggi yang dipimpin oleh Sugeng Riyono dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono dan Haris Munandar. Sepanjang persidangan, tidak ada perwakilan KPU dan Partai Prima yang hadir menunjukkan batang hidungnya.
Putusan PT DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus yang sempat memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai PRIMA pada Kamis (2/3/2023). Lewat putusan itu, Majelis Hakim berpendapat agar Pemilu 2024 ditunda.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024