Menu


Gegara Copot Brigjen Endar, Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas Besok

Gegara Copot Brigjen Endar, Firli Bahuri Diperiksa Dewan Pengawas Besok

Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat

"Tidak mungkin sekaligus jadi mesti satu-satu," kata Syamsudin. 

"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya. 

Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.

Baca Juga: Gedung KPK Dilempari Telur dan Tikus, Demonstran: Copot Si Firli!

Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.