"Tidak mungkin sekaligus jadi mesti satu-satu," kata Syamsudin.
"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Baca Juga: Gedung KPK Dilempari Telur dan Tikus, Demonstran: Copot Si Firli!
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO