Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri dan jajarannya besok, tepatnya Rabu (12/04/2023).
Pemeriksaan ini sendiri dilakukan setelah Firli mencopot Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK dan Endar menganggap pencopotan ini sangat janggal.
"Besok pimpinan (KPK diklarifikasi)," kata Anggota Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris saat ditemui wartawan di Kantor Dewas KPK), Selasa (11/4/2023).
Syamsuddin memastikan para pimpinan bakal diperiksa satu per satu, tidak sekaligus. Pemeriksaan besok dia belum dapat memastikan pimpinan KPK yang diperiksa terlebih dahulu.
Baca Juga: Dewas Mulai Usut Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Atas Pencopotan Brigjen Endar
"Saya lupa pastinya ya tapi yang jelas mulai besok," ujarnya.
Sementara itu, terkait dugaan Firli yang membocorkan dokumen penyelidikan kasus korupsi di Kementrian ESDM, dipastikan bakal ditelusuri selanjutnya.
"Tidak mungkin sekaligus jadi mesti satu-satu," kata Syamsudin.
"Jadi pada tahap awal kami menindaklanjuti laporan pengaduan mengenai pemberhentian Pak Endar," katanya.
Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa diadukan Brigjen Endar Priantoro. Langkah itu diambilnya, karena menilai pemecatan sebagai Direktur Penyelidikan KPK diduga janggal.
Baca Juga: Gedung KPK Dilempari Telur dan Tikus, Demonstran: Copot Si Firli!
Pemecatannya diduga berkaitan dengan kasus Formula E. Endar diduga menolak menaikkan kasus Formula E ke tahap penyidikan. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan