Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya resmi dibebaskan dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023). Dengan ini, Anas Urbaningrum kini berstatus sebagai klien balai Pemasyarakatan karena mendapatkan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Dirinya mendapatkan CMB dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Perlu diketahui juga kalau Anas Urbaningrum dipenjara karena kasus korupsi besar di masa lampau, yakni korupsi Proyek Hambalang.
Proyek Hambalang yang rencananya akan membangun Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) ini sempat menjadi salah satu kasus yang banyak disorot lantaran banyaknya orang yang terlibat dan besarnya kerugian yang dialami negara karena kasus ini.
Baca Juga: Profil Anas Urbaningrum, Politisi yang Akhirnya Bebas dari Lapas
Begini rangkuman singkat kasus korupsi Proyek Hambalang yang sempat seret nama Anas Urbaningrum dan beberapa tokoh penting lainnya, mengutip Republika dan beberapa sumber lain.
Kasus Korupsi Proyek Hambalang
Terbukanya kasus korupsi ini berawal dari 2011 lalu oleh kader Partai Demokrat yang saat itu menjabat jadi bendahara partai, M Nazaruddin. Nazaruddin mengatakan kalau Anas Urbaningrum merupakan salah satu nama yang terlibat dalam pencucian uang Proyek Hambalang.
Dijelaskan kalau Nazaruddin menyebut ada aliran uang yang mengalir ke Anas Urbaningrum. Pernyataan Nazaruddin ini membuat sosok yang saat itu merupakan Ketua Umum Partai Demokrat menjadi geram dan membantah tudingan Nazaruddin.
Baca Juga: Resmi Bebas dari Lapas, Anas Urbaningrum Siap Cari Keadilan
Namun, karena ucapan dari Nazaruddin ini, pada akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyelidiki kasus ini. Penyelidikan berjalan cukup alot dan panjang mengingat besaran kasus serta banyaknya oknum yang terlibat.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024