- Wahbah Al-Zuhaili
Pengertian nasab menurut Wahbah Al Zuhaili ialah suatu sandaran yang cukup kokoh untuk dapat meletakan suatu hubungan kekeluargaan sesuai kesatuan darah ataupun pertimbangan, yang satu ialah bagian dari yang lainnya.
Misalnya, saat ada seorang anak yang menjadi bagian dari sang ayah dan seorang ayah bagian dari kakeknya. Maka, orang-orang yang satu rumpun dengan nasab adalah orang yang memiliki satu tali darah dengan anak, ayah serta kakek tersebut.
- Ibnu Athiyah
Menurut Ibnu Athiyah, pengertian nasab adalah seorang manusia yang berkumpul bersama-sama dengan lainnya di dalam suatu hubungan kebapakan maupun keibuan, baik itu hubungan dekat atau hubungan jauh.
Adapun dalam prakteknya, nasab memiliki beberapa sistem, yakni sistem bilateral atau parental, sistem patrilineal, sistem matrilineal, atau sistem bilineal. Sistem-sistem ini berupa kelompok berdasarkan hubungan keturunan yang diperhitungkan berdasarkan pihak-pihaknya.
Baca Juga: Apa Itu Sharaf? Berlaku Bak ‘Ibu’ dalam Ilmu Bahasa Arab
Kemurnian nasab harus senantiasa dijaga dan persoalan ini pokok kaitannya dengan struktur hukum keluarga lainnya. Misalnya, seperti hak hadhanah, nafkah, hukum kewarisan, dan masalah perwalian.