"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.
Kebebasan Anas diundur satu hari karena alasan administrasi dimana sebelumnya dijadwalkan bebas pada Senin 10 April.
Baca Juga: Sambut Kebebasan Anas, PKN Mengajak Putihkan Bandung
Diketahui Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. MA akhirnya mengabulkan sehingga Anas hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO