Menu


Keluar dari Penjara Hari Ini, Anas Urbaningrum Punya Kejutan Khusus untuk SBY, Apa Itu?

Keluar dari Penjara Hari Ini, Anas Urbaningrum Punya Kejutan Khusus untuk SBY, Apa Itu?

Kredit Foto: Instagram/Herzaky Mahendra Putra

Konten Jatim, Jakarta -

Ada waktu untuk pergi, ada waktu untuk kembali. Ini petikan surat tulisan tangan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum di penjara. Nah, saatnya Anas Urbaningrum kembali. 

Anas akan bebas dari tahanan Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023). Ia menjanjikan kejutan, khususnya terhadap Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Baca Juga: Gede Pasek Sebut KLB Demokrat di Bali, Usulkan SBY Minta Maaf ke Anas Urbaningrum  

Kornas Sahabat Anas Urbaningrum Muhammad Rahmad menyebut Anas akan keluar lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tepat pukul 14.00 WIB. Para simpatisannya telah menyiapkan sambutan istimewa.

"Mas AU keluar dari lapas Sukamiskin jam 14.00 WIB, dilanjutkan acara pelepasan oleh kalapas dan pidato Mas Anas yang secara khusus akan disampaikan di hadapan sahabat-sahabat. Selanjutnya semua bergabung di RM Ponyo, Cinunuk untuk acara buka puasa dan silaturahim," kata M Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/4/2023).

Rahmad menegaskan Anas tidak punya masalah dengan Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Melainkan memiliki agenda khusus dengan ayah AHY.

"Mas Anas tidak punya urusan dengan AHY tapi memiliki agenda khusus dengan SBY," ujarnya.

Kebebasan Anas diundur satu hari karena alasan administrasi dimana sebelumnya dijadwalkan bebas pada Senin 10 April.

Baca Juga: Sambut Kebebasan Anas, PKN Mengajak Putihkan Bandung

Diketahui Anas divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang pada 2013 silam.

Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara.

Namun pada tingkat kasasi, hukuman Anas menjadi dua kali lipat, yakni 14 tahun penjara. Anas kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan tersebut. MA akhirnya mengabulkan sehingga Anas hanya menjalani hukuman 8 tahun penjara.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.