Menu


Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang Ngaku Malah Kena Marah

Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK, Saut Situmorang Ngaku Malah Kena Marah

Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Justifikasi yang dimaksud Sahut adalah, Dewas KPK tidak memiliki wewenang yang luas. Dia menyimpulkan tugas Dewas KPK hanya menerima surat aduan.

"Bahwa Undang-Undang KPK menyangkut Dewas itu, tidak ada wewenang yang bisa dia lakukan, kecuali jadi kalau penilaian saya. Ya kecuali nerima-nerima surat gitu, ya itu saja," kata Saut.

Meski demikian laporan mereka telah resmi diterima Dewas KPK untuk selanjutnya ditindaklanjuti.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri saat ini sedang menjadi sorotan. Pemberitaan di sejumlah media menyebut dia diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Baca Juga: Firli Bahuri Cs Tutup Akses Masuk Gedung KPK, Endar Priantoro: Saya Tetap Hadir

Nilai dugaan korupsi dalam perkara tersebut mencapai puluhan miliar, dan KPK sudah menetapkan 10 orang tersangka. KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, salah satunya Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhamad Idris Froyo Sihite.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.