Poin utamanya, tidak ada visum et repertum yang membuktikan bahwa Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J.
Kemudian, tidak ada CCTV yang memperlihatkan tindakan pelecehan seksual di Magelang.
Padahal, Putri Candrawathi merupakan istri dari jenderal bintang dua, yang seharusnya bisa langsung menghubungi ke Kapolres Magelang untuk menangkap Brigadir J jika memang ada pelecehan.
Diketahui, rumah Ferdy Sambo yang di Magelang adalah milik Kapolri Idham Aziz, jadi sangat tidak masuk akal jika tidak ada CCTV.
Refly memberi gambaran dirinya mempunyai rumah di Magelang dan mengalami kecurian sepatu, hingga akhirnya pihak polisi di Magelang menyarankan untuk memasang CCTV.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO