Menu


Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kredit Foto: Instagram/Muhammad Adil

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka 3 kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan terdapat tiga kasus korupsi yang berkaitan dengan Bupati Meranti, Riau Muhammad Adil tersebut.

Tiga tindak kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil, yaitu pertama melakukan pemotongan anggaran 2022 s.d. 2023.

Baca Juga: Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Ngaku Khilaf

Selain itu, ada pula dugaan korupsi dalam hal penerimaan fee dari jasa travel umrah, dan memberikan suap terkait dengan pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti, berikut ini pasal-pasal yang disangkakan KPK.

1. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 12 huruf f dan a, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

- Pasal 11, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun.

2. UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b dengan ancaman hukuman penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun. 

- Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara: Paling lama 3 tahun.

Baca Juga: Diduga Terima Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Bakal Pakai Duit Korupsi untuk Maju Pilgub Riau

Itulah ancaman hukuman dan 3 tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Meranti, Muhammad Adil.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.