Menu


Diduga Terima Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Bakal Pakai Duit Korupsi untuk Maju Pilgub Riau

Diduga Terima Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Bakal Pakai Duit Korupsi untuk Maju Pilgub Riau

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil.

Adil, disebut KPK, diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp 26,1 miliar dari berbagai pihak.

Di antaranya, berasal dari setoran para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) sejumlah 5-10 persen, dan dikondisikan seolah-olah adalah utang.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti: Terima Fee Jasa Travel Umroh, hingga Sogok Auditor BPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, uang yang dikumpulkan melalui Kepala BPKAD Fitria Ningsih, yang juga orang kepercayaannya itu digunakan untuk kepentingan pribadi Adil.

"Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik, terkait rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," ungkap Alex dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/4).

Kemudian, KPK juga menduga Adil menerima Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah, yang bergerak dalam bidang jasa travel perjalanan umrah. Fitria, merupakan Kepala Cabang perusahaan ini.

"Uang ini untuk memenangkan PT TM untuk proyek pemberangkatan umrah bagi para Takmir Masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti," bebernya.

Alex menjelaskan, ada program 5 berangkat umrah, satu gratis. Tapi, oleh Adil, ini ditagihkan juga ke APBD. "Harusnya diskon, ditagihkan juga. Sehingga terkumpul dana Rp 1,4 miliar ke MA (Adil)," ungkap Alex.

Selain menerima suap, Adil juga menyuap. Yang disuap, auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Riau M Fahmi Aressa.

Suap diberikan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

"MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau," bebernya.

Baca Juga: Begini Modus Bupati Meranti Dapat Duit Haram Rp1,4 Miliar dari Perusahaan Travel Umrah

Adil sebagai penerima suap melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Adil sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Fitria sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Sementara Fahmi sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.