Menu


Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Ngaku Khilaf

Terjerat 3 Kasus Korupsi, Bupati Meranti Ngaku Khilaf

Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar

Konten Jatim, Jakarta -

Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan anggaran, gratifikasi jasa travel umrah, dan suap pemeriksa keuangan.

Adil dijerat pasal berlapis yakni sebagai pemberi serta penerima suap.

"Pada kesempatan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu pertama MA Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti periode 2021-2024, kemudian FN, ini kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti sekaligus kepala cabang PT TN, kemudian MFA auditor BPK Perwakilan Provinsi Riau," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Diduga Terima Rp26,1 Miliar, Bupati Meranti Bakal Pakai Duit Korupsi untuk Maju Pilgub Riau

Alexander Marwata membeberkan Muhammad Adil sejak 2021 hingga saat ini diduga memerintahkan para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyetor uang yang sumber anggarannya dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU) dari masing-masing SKPD.

Besaran pemotongan tersebut ditentukan oleh MA dengan kisaran 5 persen hingga 10 persen untuk setiap SKPD.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya," ucap Adil, saat keluar dari Gedung KPK menuju mobil tahanan, Sabtu (8/4/20213) dini hari.

Baca Juga: 3 Kasus Korupsi yang Jerat Bupati Meranti: Terima Fee Jasa Travel Umroh, hingga Sogok Auditor BPK

Adil selanjutnya digelandang ke rumah tahanan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.