Komisi III DPR RI memberikan waktu bagi Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bekerja terlebih dahulu dalam membenahi polemik pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.
Namun, Komisi III akan tetap bertanya secara langsung kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja yang telah dijadwalkan. Komisi III pun enggan ikut campur dalam proses penanganan etik di KPK.
“Kami tidak akan menganggu proses internal KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Buntut Pencopotan Brigjen Endar dari KPK, Firli Bahuri Didesak Mundur dari Jabatannya
Brigjen Endar melawan keputusan Firli Cs yang memberhentikan dirinya dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan. Pemberhentian terhadap Endar menjadi kontroversial lantaran disebut-sebut tidak sepemahaman dengan pimpinan KPK terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan Formula E.
Tidak hanya Endar, pejabat yang disebut-sebut menolak kasus Formula E naik penyidikan. Eks Direktur Penyidikan yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya, Karyoto, juga ikut menolak. Termasuk eks Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan